Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Mengamini dengan Vonis
Korban rusapaksa yang dilakukan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korban rusapaksa yang dilakukan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022), jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry.
"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini dan itu sesuai dengan harapan keluarga," ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).
Mengingat, kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa.
Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa.
"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa. Sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Sedang Berlangsung Live, Persija Hadapi Persipura, Mantan Bintang Persib Tampil Sejak Awal
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)