Guru Rudapaksa Santri
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan tak Ada Ekspresi, Baca Pleidoi Pekan Depan, Kapan Vonis Hakim?
Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Setelah tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan di Sidang Bikin Jaksa Kaget dan Gusar, Tenang saat Dituntut Hukuman Mati
Pleidoi dari kuasa hukum Herry Wirawan dan Herry sendiri rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 20 Januari 2022.
"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali.
Ekspresi Herry Wirawan kagetkan jaksa
Ustaz bejat Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Namun, ekspresi wajah guru bejat yang telah merudapaksa 13 santriwati tersebut justru membuat jaksa kaget.
Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah.
Herry Wirawan pun tak menitikkan air mata sama sekali.
Baca juga: Wagub Jabar Singgung Hukum Islam soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.