Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya

Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Siang ini JPU menuntut Herry dihukum mati serta kebiri kimia.

Pembelaan bakal disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi, di persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan.

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini

Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.

Nantinya, kata dia, bakal dibacakan pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan."

"Kepada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia." 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved