Guru Rudapaksa Santri
Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya
Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Siang ini JPU menuntut Herry dihukum mati serta kebiri kimia.
Pembelaan bakal disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi, di persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini
Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.
Nantinya, kata dia, bakal dibacakan pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan."
"Kepada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."