Guru Rudapaksa Santri
Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Harus Kebiri Kimia Juga? Ini Alasan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memiliki alasan mengapa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memiliki alasan mengapa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, tuntutan kebiri menjadi opsi jika nantinya majelis hakim memvonis terdakwa hanya dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang gak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja."
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Harus Miskin, Dituntut Bayar Denda Dan Restitusi Nyaris Rp 1 M
"Nah, itu intinya."
"Jadi, segala sesuatunya kita siapkan," tambahnya.
Sebaliknya, kata dia, jika majelis hakim mengabulkan tuntutan pertama jaksa, berupa hukuman mati terhadap Herry, maka kebiri bakal dipertimbangkan apakah perlu atau tidak.
"Pada dasarnya ini terobosan hukum yang dilakukan untuk bagaimana membuat jera dan membuat orang takut untuk melakukan perbuatan seperti itu."
"Ini perbuatan yang sangat serius dan perbuatan yang sangat keji dan merugikan banyak anak."
"Ini bentuk komitmen kejaksaan bagaimana melindungi anak," katanya.
Dalam sidang kemarin, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.