Guru Rudapaksa Santri
Reaksi Istri Gubernur Jabar Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Herry Wirawan
tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.
"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," kata Atalia Praratya melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).
Istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama Kejaksaan karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah menangani kasus ini. Kami juga mengapresiasi Kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujarnya.
Ketua TP PKK Jabar ini mengatakan tuntutan terberat itu sangat penting karena, bagi orang tua pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, tuntutan itu paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Mengamini dengan Vonis
"Dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang. Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," kata Atalia Praratya.
Ia berharap penegak hukum menangani kasus serupa dengan cara dan tuntutan yang sama. Harapannya masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela.
"Nah yang paling penting adalah karena ini masih tuntutan, harus kita kawal bersama-sama agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Jadi kalaulah selama ini banyak yang ketakutan, bisa untuk melapor," kata Atalia Praratya.
Ia menuturkan dengan tuntutan yang berat ini, akan membuat para korban lainnya membuka suara. Ia menilai predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini, karena masalah ini bagaikan fenomena gunung es.
"Saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma," tuturnya.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya
Poin penting lainnya, katanya, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak. Ia pun menyatakan tuntutan ini sesuai ekspektasinya.
"Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," katanya.
Tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan. Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup. Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.