Guru Rudapaksa Santri

Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI

Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati disampaikan berbagai kalangan

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung upaya jaksa memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, pengelola boarding school di Kota Bandung, yang diduga kuat telah menodai 13 siswinya selama bertahun-tahun hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan rudapaksa adalah perbuatan keji dan biadab.

Terkait kasus ini, ujar Rafani, pelaku juga menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.

Baca juga: Jaksa Minta agar Herry Wirawan Dihukum Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Berani

Itu sebabnya, hukuman mati untuk pelaku, menurut Akhyar, adalah tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim.

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, untuk menimbulkan efek jera, supaya tidak ada yang lain yang berbuat seperti itu," ujarnya kepada Tribun, Rabu (12/1)

Hal senada juga diungkapkan KH Sa'dulloh, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

KH Sa'dulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi pelaku adalah hal yang pantas.

"Sangat pantas," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

DaLAM hukum Islam, ujar KH Sa'dulloh, orang yang telah beristri dan melakukan zina maka hukumannya di razam sampai mati.

"Jadi insya Allah tuntutan jaksa sudah pas. Apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," ujarnya.

Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tuntutan itu sudah memenuhi harapan masyarakat. Pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, kemarin.

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Mati Bikin JPU Heran, Tak Terjadi Selama 25 Tahun Jadi Jaksa

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Yana, tindakan yang dilakukan Herry sangatlah tak wajar dan perlu mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved