Guru Rudapaksa Santri

Jaksa Minta agar Herry Wirawan Dihukum Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Berani

Ketua Harian Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyebut tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, patut diapresias

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Humas Kejati Jabar
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang jadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, diapresiasi berbagai kalangan.

Ketua Harian Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengatakan tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, patut diapresiasi.

"Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat tentu mengapresiasi. Ini adalah keberanian karena telah memberikan tuntutan maksimal," ujar Wawan Wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Wawan berharap tutuntan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penegakan perlindungan anak ke depan.

"Menuntut hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati itu perlu dasar hukum dan keberanian yang jelas, semoga ke depan kasus ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang adil terhadap perlindungan anak," ucap Wawan Wartawan.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Baca juga: Puan Maharani Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Tolong Beri Keadilan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU menuntut agar pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati dan kebiri kimia.

JPU juga menuntut meminta majelis hakim agar semua aset kekayaan Herry Wirawan dirampas kemudian dilelang.

Rencananya, hasil lelang harta dan denda tersebut akan dipakai untuk membiayai bayi-bayi hasil rudapaksa Herry Wirawan. JPU juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara. 

Menurut jaksa, Herry Wirawan dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal itu disebabkan keberaniannya memberikan sejumlah tuntutan berat kepada pelaku Herry Wirawan dalam 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved