Guru Rudapaksa Santri
Jaksa Minta agar Herry Wirawan Dihukum Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Berani
Ketua Harian Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyebut tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, patut diapresias
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang jadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, diapresiasi berbagai kalangan.
Ketua Harian Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengatakan tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, patut diapresiasi.
"Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat tentu mengapresiasi. Ini adalah keberanian karena telah memberikan tuntutan maksimal," ujar Wawan Wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Wawan berharap tutuntan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penegakan perlindungan anak ke depan.
"Menuntut hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati itu perlu dasar hukum dan keberanian yang jelas, semoga ke depan kasus ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang adil terhadap perlindungan anak," ucap Wawan Wartawan.

Baca juga: Puan Maharani Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Tolong Beri Keadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU menuntut agar pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati dan kebiri kimia.
JPU juga menuntut meminta majelis hakim agar semua aset kekayaan Herry Wirawan dirampas kemudian dilelang.
Rencananya, hasil lelang harta dan denda tersebut akan dipakai untuk membiayai bayi-bayi hasil rudapaksa Herry Wirawan. JPU juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Menurut jaksa, Herry Wirawan dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal itu disebabkan keberaniannya memberikan sejumlah tuntutan berat kepada pelaku Herry Wirawan dalam