Guru Rudapaksa Santri

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir

Keluarga korban pelaku rudapaksa guru bejat Herry Wirawan mengaku tidak habis pikir tentang sikap Komnas HAM. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
 
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan mendapat tanggapan keras dari keluarga korban

Keluarga korban pelaku rudapaksa guru bejat Herry Wirawan mengaku tidak habis pikir tentang sikap Komnas HAM. 

Hal itu berkenaan ketidaksetujuan Komnas HAM berkenaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati. 

Baca juga: Kabar Terkini Santri Korban Herry Wirawan, Ini Keluhan Para Korban ke Istri Bupati Garut

Namun, Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.

AN (34), salah satu keluarga korban, mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.

"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"

"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).

AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.

 
Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.

"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."

"Saya enggak habis pikir," kata AN. 

"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"

"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.

AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved