Guru Rudapaksa Santri
Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Kapan Divonis Hakim?
Selain dituntut hukuman mati, Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain dituntut hukuman mati, Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung itu, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Setelah tuntutan, Herry diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan di Sidang Bikin Jaksa Kaget dan Gusar, Tenang saat Dituntut Hukuman Mati
Pleidoi dari kuasa hukum Herry dan Herry sendiri, rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022.
"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali.
Ekspresi Herry Wirawan kagetkan jaksa
Ustaz bejat Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Namun, ekspresi wajah guru bejat yang telah merudapaksa 13 santriwati tersebut justru membuat jaksa kaget.
Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah.
Herry Wirawan pun tak menitikan air mata sama sekali.
Baca juga: Wagub Jabar Singgung Hukum Islam soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.