Guru Rudapaksa Santri
SOSOK Asep yang Tuntut Herry Wirawan Guru Bejat Perudapaksa Santri Hukuman Mati, Putra Tasikmalaya
Ada sosok Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibalik tuntutan kepada Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung.
TRIBUNJABAR.ID - Ada sosok Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibalik tuntutan kepada Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Asep memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus yang menarik atensi ini.
Pada Selasa (11/1/2022), Asep kembali memimpin tim JPU dalam membacakan tuntutan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dikutip dari situs Kejati Jabar, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum mati Herry Wirawan, serta menjatuhkan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia," imbuh dia.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus Herry agar membayar denda Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan, serta membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp 331.527.186.
JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani milik Herry Wirawan.
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ucap Asep.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
SOSOK Asep N Mulyana
Mengutip dari buku karyanya berjudul Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, Asep N Mulyana lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 Agustus 1969.
Ia menamatkan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 1994.
Kemudian, Asep mendapat beasiswa untuk mengikuti program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2001.
Setelahnya, ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran pada 2012 dengan predikat cumlaude.