Guru Rudapaksa Santri

Perempuan Nomor 1 di Jabar Setuju Herry Wirawan Dieksekusi Mati: Mewakili Kegeraman Publik

Atalia Praratya juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya.

Editor: Hermawan Aksan
Humas Jabar
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat mengingat apa yang dilakukan terdakwa.

Menurut Atalia, tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik.

"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel, Selasa (11/1).

Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.

Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Tuntutan yang berat ini, kata Atalia, akan membuat para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini.

Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.

Kegembiraan atas tuntuan jaksa juga diungkapkan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena.

Baca juga: Sederet Kelakuan Herry Wirawan yang Bikin Jaksa Berikan Tuntutan Hukuman Mati hingga Dimiskinkan

"Ini sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hukuman yang setimpal untuk pelaku, ujar Bima, adalah hukuman mati.

"Itu syaratnya masuk semua," kata Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved