Guru Rudapaksa Santri

Ekspresi Herry Wirawan di Sidang Bikin Jaksa Kaget dan Gusar, Tenang saat Dituntut Hukuman Mati

Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah. Herry Wirawan pun tak menitikan air mata sama sekali.

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Ustaz bejat Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.

Namun, ekspresi wajah guru bejat yang telah merudapaksa 13 santriwati tersebut justru membuat jaksa kaget.

Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah.

Herry Wirawan pun tak menitikan air mata sama sekali.

25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Baca juga: Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI

Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.

Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.

Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukan cuma merudapaksa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved