Guru Rudapaksa Santri

Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup, Apa Langkah Herry Wirawan Selanjutnya?

Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan belum menentukan sikap atas vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Menanggapi hal itu, Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum tahu," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (21/2/2022).

Ira mengaku belum dapat menginformasikan kepada publik terkait rencana dan langkah yang akan diambil Herry.

"Belum bisa kami infokan," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan

Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022). 

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil  tidak merinci, apa alasan jaksa mengajukan banding. 

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022). 

Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved