Guru Rudapaksa Santri

Sudah Tahu Divonis Hukuman Mati, Ini Respon Herry Wirawan, Teman Sekamar Ikut Menjaga

kondisi Herry Wirawan baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Keseharian Herry pun tidak banyak berubah.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Hakim yang memvonis hukuman mati Herry Wirawan adalah Herri Swantoro. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi Herry Wirawan baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Kita memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu memastikan tidak terjadi apa-apa, kita menjaga dengan baik yang penting sehat," ujar Riko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022).

Keseharian Herry pun, kata dia, tidak banyak berubah.

Baca juga: WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan

Herry tetap melakukan aktivitas hariannya seperti olahraga dan beribadah ke Masjid.

"Kalau ke masjid ke musola yang di blok hunian aja. Kalau masjidnya kan daya tampungnya nggak terlalu banyak, jadi kalau tarawih, dia tarawih dihari pertama ikut di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala mangga kapan saja," katanya.

Meski tidak ada perubahan, pihaknya tetap mengantisipasi salah satunya dengan meminta rekan satu kamar Herry untuk ikut memantau

"Nggak ada, tapi kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," ucapnya.

Baca juga: Hukuman Mati Herry Wirawan Masih Tunggu Proses Ini, Jika Jadi Biasanya Akan Ditembak di Tempat Ini

Pelaksanaan eksekusi

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Sejumlah tahapan masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.

Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.

Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved