Guru Rudapaksa Santri
Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan
Dua tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, memberikan tanggapan berbeda tentang vonis hakim terhadap Herry Wirawan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebakan Herry Wirawan dari hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwati.
Dua tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, memberikan tanggapan tentang vonis hakim ini.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan mirip dengan hukuman mati.
“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan, kalau hakim memvonis penjara seumur hidup, ya itu mirip-miriplah,” ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi pada Selasa (15/2/2022).

“Kita lihat ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, vonis hakim itu terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan, terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.
“Vonis penjara seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ucapnya.
Selain soal vonis, Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban.
Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.
“Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Dedi sempat menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.
“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Kang Dedi.
Berharap Jaksa Minta Banding
Berbeda dengan Dedi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding sehingga Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwati, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Herry Wirawan, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Anak Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Begini Kolom Nama Ayah di Akta Itu