Guru Rudapaksa Santri
KemenPPPA Mesti Bayar Restitusi Rp 331 Juta dalam Kasus Herry Wirawan, Ini Kata Bintang Puspayoga
Majelis Hakim PN Bandung membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA untuk anak dari 12 korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) membebankan restitusi (ganti rugi) dalam kasus Herry Wirawan.
Majelis Hakim PN Bandung membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA untuk anak dari 12 korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
Dalam perkara ini, Kementerian PPPA mesti membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan menunggu putusan inkracht.
"Kami menunggu putusan yang inckracht dan KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri di Bandung, Santai Dihukum Seumur Hidup
Menurut Bintang Puspayoga, putusan hakim terhadap penetapan restitusi itu tidak memiliki dasar hukum.
Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Bintang Puspayoga mengatakan restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Hakim juga menetapkan perawatan sembilan korban rudapaksa dan anak mereka diserahkan ke Pemerintah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
Akan ada evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarga mereka.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: SELAIN Bebas dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dibebaskan Dari Bayar Ganti Rugi Pada Korban
Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian PPPA.
Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.