Guru Rudapaksa Santri
Baru Beri Trauma Healing Saja, Pemerintah Diminta Jamin Masa Depan Anak Korban Herry Wirawan
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah belum membuat komitmen apapun terkait masa depan korban Herry Wirawan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah harus menjamin masa depan korban dan anak korban rudapaksa Herry Wirawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, diketahui ada 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan. Dari 13 korban, delapan diantaranya sampai melahirkan.
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa Herry Wirawan mengatakan, pemerintah harus menjamin masa depan korban dan anak yang lahir dari korban akibat perbuatan Herry Wirawan.
"Paling penting ada jaminan hingga dewasa untuk anak korban yang dilahirkan itu," ujar Yudi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
Menurut Yudi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah belum membuat komitmen apapun terkait masa depan korban.
"Belum ada komitmen dari pihak pemda. Pemda sampai saat ini baru melakukan trauma healing saja, belum menjamin, sedangkan hakim menyebut ini tanggung jawab Pemprov, termasuk anak korban," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan kurungan penjara seumur hidup serta membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Korban Guru Bejat Herry Wirawan: KemenPPPA Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan
Hal itu diungkapkan Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Majelis hakim berpendapat, Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
Baca juga: PN Bebankan Restitusi bagi Korban Herry Wirawan kepada Pemerintah, KemenPPPA: Tak Ada Dasar Hukumnya
Hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan
Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.