Guru Rudapaksa Santri

''Burung'' Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri di Bandung Bebas, Dadanya Pun Tak Akan Ditembak

Herry Wirawan guru yang menghamili banyak santri di Bandung tak akan ditembak di dada hingga mati. Hakim memvonis hukuman seumur hidup.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Harapan masyarakat agar Herry Wirawan, guru hamili santri hingga 9 dari 13 santriwati yang dinodai melahirkan bocah, dihukum mati pupus.

Majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati. Artinya, tembakan di dada Herry Wirawan yang dilakukan tim regu tembak jika hukuman mati dikabulkan pun tak akan pernah terjadi.

Selain lolos dari jerat hukuman mati, Herry Wirawan pun bisa hidup layaknya seperti laki-laki lainnya.

Mengapa? Sebab tuntutan hukuman kebiri pun ditolak. Maka, alat kelamin milik Herry Wirawan pun masih berfungsi sempurna layaknya laki-laki normal.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia

Hakim memberikan alasan mengapa 'burung' Herry Wirawan bisa bebas dari tuntutan kebiri kimia.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia tak bisa dilakukan karena terdakwa merupakan penjara seumur hidup. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Baca juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cermin Keadilan yang Tak Sesuai Harapan

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved