Guru Rudapaksa Santri

Bayi-bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dapat Akta Kelahiran, di Siapa Nama Ayah di Akta?

Diah Kurniasari menyebut, saat ini kedelapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orang tua korban bersama korban sendiri.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
firman wijaksana/tribun jabar
Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sembilan anak korban rudapaksa Herry Wirawan sudah mendapat akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Sebelumnya, warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut.

Sebab, jika ditulis Herry Wirawan, tentu akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.

"No name ya, di kolom ayah dikosongkan. Hanya ada nama ibunya dan semua anak sudah memiliki akta sekarang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Diah Kurniasari menyebut, saat ini kedelapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orang tua korban bersama korban sendiri.

Ia menyebut, baik korban maupun bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.

"Setiap hari ya saya kontrol, saya selalu tanya mereka bagaimana kabarnya. Ya mereka jawab, alhamdulillah, Bu, sehat, gitu."

"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening."

"Jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.

Perawatan anak tersebut akan dikembalikan kepada korban jika tiap korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya.

Baca juga: Herry Wirawan Lega di Penjara, Keluarga Santri Sesak di Rumah Hadapi Masa Depan Para Korban

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved