Guru Rudapaksa Santri

Seperti Herry Wirawan, Guru Ngaji Bejat yang Rudapaksa Santri di Sukabumi Diancam Bui Seumur Hidup

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara.

WA diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondok pesantrennya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17), dan SR (18).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Baca juga: BEJAT! Ayah Tiri di Garut Rudapaksa Anaknya hingga Hamil, Jalankan Aksinya sejak Korban Masih SD

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.*

Baca juga: RESPON Jaksa saat Herry Wirawan yang Rudapaksa Santriwati Terbebas Dari Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved