Guru Rudapaksa Santri
Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan
Putusan hukuman mati itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
TRIBUNJABAR.ID - Sosok Herri Swantoro, hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry wirawan, guru ngaji yang rudapaksa 13 santriwati.
Herry Wirawan kini mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung), Jawa Barat.
Putusan vonis hukuman mati tersebut diacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
Baca juga: Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Kriminolog Sebut Masih Bisa Lolos Lewat Tahap Ini
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.
Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Profil Herri Swantoro
Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.
Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.
Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.
Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.
Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.
Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.