Guru Rudapaksa Santri

Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan

Putusan hukuman mati itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Situs Pengadilan Tinggi Bandung/TribunJabar.id Nazmi Abdurrahman
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Herri Swantoro, hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry wirawan, guru ngaji yang rudapaksa 13 santriwati.

Herry Wirawan kini mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung), Jawa Barat.

Putusan vonis hukuman mati tersebut diacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

Baca juga: Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Kriminolog Sebut Masih Bisa Lolos Lewat Tahap Ini

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Profil Herri Swantoro

Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.

Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.

Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.

Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.

Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.

Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved