Guru Rudapaksa Santri
Anak Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Begini Kolom Nama Ayah di Akta Itu
Warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut sebut saat ini sembilan anak dari korban rudapaksa Herry Wirawan sudah mendapatkan akta kelahiran.
Sebelumnya warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.
"No name ya, di kolom ayah dikosongkan hanya ada nama ibunya saja dan semua anak sudah memiliki akte sekarang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).
Ia menyebut, saat ini ke-delapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orangtua korban bersama korban sendiri.
Ia menyebut, korban mau pun anak bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.
"Setiap hari ya saya kontrol, saya selalu tanya mereka bagaimana kabarnya, ya mereka jawab, alhamdulillah bu, sehat, gitu,"
"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.
Perawatan anak tersebut akan kembali dikembalikan kepada korban jika masing-masing korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya.
Baca juga: Herry Wirawan Lega di Penjara, Keluarga Santri Sesak di Rumah Hadapi Masa Depan Para Korban
"Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala"
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing," ujar Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).