Guru Rudapaksa Santri
Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Terima Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Apa Selanjutnya?
"Saya sudah memberikan petikan putusan kepada HW. Kami tadinya berharap bisa bertemu secara virtual," kata kuasa hukum Herry Wirawan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati akhirnya menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Petikan putusan PT Bandung itu diterima Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya, Ira Mambo, Rabu (20/4/2022).
Ira mengaku baru menerima putusan PT Bandung terhadap kliennya itu pada Selasa 19 April 2022.
Ketika disinggung soal langkah selanjutnya dari Herry Wirawan atas putusan PT Bandung tersebut, Ira mengaku belum tahu. Ia masih harus berdiskusi dengan kliennya.
"Saya sudah memberikan petikan putusan kepada HW. Kami tadinya berharap bisa bertemu secara virtual, ternyata jam virtualnya hanya sampai jam 14.00 WIB. Jadi kita tidak bisa bertemu dan menyikapi apa saja upaya selanjutnya, mungkin besok atau hari lainnya," ujar Ira kepada Tribun Jabar di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Kawal Kasus Guru Ngaji Bejat di Bandung, Bisa Senasib dengan Herry Wirawan?
Sebelumnya, pengadilan Tinggi (PT) Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis terdakwa Herry Wirawan.
Dalam putusannya PT Bandung menerima permintaan banding JPU untuk menjatuhkan menghukum mati bagi Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.