Guru Rudapaksa Santri
Jumlah Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Berbeda-beda, Keluarga Sebut Tak Cukup Jamin Kehidupan Korban
Ganti rugi yang nominalnya itu beragam bagi setiap korban Herry Wirawan, dikomentari oleh keluarga korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Guru cabul Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, seluruh korban pun akan mendapat ganti rugi dari negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( KemenPPPA ).
Ganti rugi yang nominalnya itu beragam bagi setiap korban, dikomentari oleh keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ingin Guru Jahat yang Hamili Banyak Santri Tetap Dihukum Mati
Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
"Kami kecewa sangat kecewa, bukan hanya di ranah pidana, tapi di restitusi nya juga, apakah cukup ganti rugi itu cukup buat menjamin masa depan korban dan anak korban?" ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (19/2/2022).
Ia menuturkan nominal angka ganti rugi terhadap para korban tidak sebanding dengan penderitaan korban dan tidak akan cukup untuk kehidupan korban juga untuk mengurus anaknya.
"Apakah angka segitu akan cukup sampai anak korban dewasa, sementara kan sekarang masih bayi-bayi, apakah cukup uang segitu, tidak mungkin kan," ungkapnya.
Rulli juga menyebut keputusan majelis hakim yang memutuskan anak korban untuk dirawat sementara oleh pemprov atau kabupaten tidak dipahami oleh keluarga korban.
Menurutnya, saat ini pihak keluarga lebih memilih untuk merawat korban dan anak korban semampunya di rumah masing-masing.
Baca juga: Ada Kejanggalan di Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan, Harusnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
"Kami akan merawat anak kami dan cucu kami semampu kami, yang penting negara harus ikut hadir bertanggungjawab menghidupi anak dan cucu kami," ungkapnya.
Dalam keputusan majelis hakim, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari RP. 11 juta hingga Rp. 75 juta rupiah.
Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban :
Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,
Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,
Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000
Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064
Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000
Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368
Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000
Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377
Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000
Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa: Dulu Hampir Dihakimi, Tapi Percaya Hukum