Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa: Dulu Hampir Dihakimi, Tapi Percaya Hukum
Ia mengatakan saat itu pelaku hampir dihakimi oleh keluarga korban, tapi masih bisa ditahan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Guru ngaji bejat Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin.
Putusan tersebut melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri.
Rulli (29) salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut selatan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.
Kejanggalan tersebut menurutnya karena unsur-unsur untuk hukuman mati sudah cukup terpenuhi bagi Herry Wirawan tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.
"Jelas ini janggal, ada kejanggalan, enggak tahu ya ini kenapa padahal unsur sudah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).
Ia menuturkan saat ini tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum secara intens untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Rulli yang sedari awal menghimpun para orang tua korban lain untuk menuntut keadilan, kini harus dibuat kecewa dengan keputusan tersebut.
"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum."
"Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis, tapi ya kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya
Menurutnya keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujar kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Selasa (15/2).
Para korban dan keluarga, kata Yudi, kecewa terlebih karena unsur-unsur hukuman mati sebenarnya sudah sangat terpenuhi.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," kata Yudi.