DPD KSPSI Jabar Tegas Tolak RPP Pengupahan, Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 8,5 Persen

Roy Jinto Ferianto mengatakan, draf RPP tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, Kamis (30/11/2023). DPD KSPSI Jawa Barat menolak rencana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD KSPSI Jawa Barat menolak rencana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, draf RPP tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026. 

"Setelah mempelajari isi RPP tersebut, kami menyatakan menolak RPP tersebut, karena seharusnya sesuai perintah putusan MK 168 tahun 2024, pemerintah harus membuat UU ketenagakerjaan yang baru," ujar Roy, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, setelah UU ketenagakerjaan baru dibuat, baru pemerintah membuat aturan turunannya sebagai dasar penetapan UMP. 

Baca juga: Buruh Jabar Siap Tolak Penetapan UMK jika Tak Sesuai Putusan MK, SPN Desak Kenaikan 8,5–10,5 Persen

"Bukan buat RPP dulu, tapi UU nya belum ada," katanya. 

Masalah lainnya, kata dia, isi dalam RPP tersebut masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu dengan simbol @ (Alfa) dibatasi dari 0,20 sampai dengan 0,70. 

"Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali alfa hasilnya akan kecil, sedangkan putusan MK Alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Seharusnya, kata Roy, nilai Alfa tidak dibatasi dan harusnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan kabupaten/kota atau Provinsi untuk menentukan besarnya.

"Dan upah minimum berdasarkan putusan MK, harus menggambarkan kebutuhan hidup layak," katanya.

Tapi Dalam draf RPP, kata dia, memuat syarat dan ketentuan yang rumit dalam menetapkan upah minimum sektoral seperti harus minimal dua perusahaan sejenis, harus ada kesepakatan hingga hanya untuk pekerjaan yang beresiko tinggi.

"Gubernur juga diberikan untuk mengevaluasi usulan/rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota terkait Upah minimum Sektoral kabupaten/kota, dengan kata lain Gubernur bisa tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota," ucapnya.

Baca juga: Kompensasi Jukir Terdampak Proyek BRT di Bandung Tak Jadi Sesuai UMK, Diubah Jadi Rp80 Ribu/Hari

"Oleh karena itu kami menolak RPP pengupahan tersebut dan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 paling sedikit 8,5 persen," tambahnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan mengatakan hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang penetapan UMP 2026. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved