Kompensasi Jukir Terdampak Proyek BRT di Bandung Tak Jadi Sesuai UMK, Diubah Jadi Rp80 Ribu/Hari

Awalnya, juru parkir yang bakal dirumahkan tersebut akan mendapat kompensasi selama 6 bulan dengan nominal sesuai UMK, namun kini diubah

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI JUKIR - Pengendara bermotor membayar parkir menggunakan QRIS dengan menscan QR yang tertera di rompi juru parkir, di Jalan ABC, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nominal kompensasi bagi juru parkir di Kota Bandung yang bakal terdampak pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) pada Januari 2026 mendatang, dipastikan akan berubah.

Awalnya, juru parkir yang bakal dirumahkan tersebut akan mendapat kompensasi selama 6 bulan dengan nominal sesuai upah minimum kota (UMK) Kota Bandung,  namun kini diubah karena anggaran dibebankan kepada Pemkot Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi bagi juru parkir yang terdampak pembangunan jalur khusus BRT tersebut, saat ini telah diputuskan sebesar Rp 80 ribu per hari.

Baca juga: Bikin Macet Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diciduk Dishub, Ada yang Pakai Karcis Palsu

"Anggarannya kan dibebankan kepada kita, jadi untuk kompensasi juru parkir itu Rp 80 ribu per hari, itu dikali 6 bulan. Maka per bulannya mereka akan mendapat Rp 2,4 juta," ujar Rasdian, Minggu (16/11/2025).

Untuk saat ini, kata Rasdian, pihaknya sedang koordinasi dan komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung terkait penyalurannya karena dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2025.

"Untuk anggarannya itu kurang lebih Rp 4,5 miliar, tapi itu untuk jukir, penyewa kios, dan lain-lain. Jadi untuk yang nyewa kita ganti sewanya, terus kalau ada yang membangun kita ganti juga bangunannya," katanya.

Rasdian mengatakan, juru parkir yang akan mendapat kompensasi dari Pemkot Bandung tersebut tercatat sebanyak 312 orang. Mereka selama ini bekerja di sejumlah ruas jalan yang akan dibangun jalur khusus BRT.

"Kita akan upayakan secara konsultasi pencairannya karena disitu kan harus dibuat Kepwal, namanya, alamatnya dimana, dan harus jelas nomor rekeningnya karena kan harus langsung ke rekening masing-masing," ujar Rasdian.

Sementara untuk penyewa kios, kata Rasdian, mereka terdampak pembangunan depo BRT di Cicaheum dan Leuwipanjang, sehingga mereka juga dipastikan akan mendapatkan kompensasi dari Pemkot Bandung.

Baca juga: Jalur BRT Segera Dibangun, Pemkot Bandung Mulai Data dan Prioritaskan Relokasi PKL Lokal

"Depo di kita kan sudah ada, bulan ini sudah ada kerjaan kontraknya di Leuwipanjang dengan Cicaheum sama Antapani, tapi kalau Antapani hanya untuk singgah saja," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved