UMP Jawa Barat 2026

Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KENAIKAN UMP - Foto arsip ilustrasi massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).  

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP 2026 harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.
  • Pemprov Jawa Barat masih menunggu petunjuk dan regulasi soal penetapan UMP dari pemerintah pusat.
  • Dewan Pengupahan Provinsi Jabar dan Kab/Kota sudah melakukan rapat UMP 2026.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu regulasi dari pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan bahwa jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman, Sabtu (15/11/2025).

Di tingkat Provinsi, menurut Firman, pihaknya sudah sering menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan.

Hanya saja, belum ada tanda-tanda, bahwa regulasi ini akan turun dalam waktu dekat.

“Karena kemarin juga dari teman-teman serikat pekerja belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” katanya. 

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh pemerintah provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 

“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Jebolan Persib, Pemain Liga Yunani Pun Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia U22

Firman mengatakan mungkin saja regulasi belum turun karena masih terjadi perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi yang akan dipakai.

“Pastinya kan pemerintah dalam membuat satu formulasi melihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” 

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu memperlajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” kata Firman.

Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya. 

Tuntut Kenaikan Upah

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan sejak awal para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved