DPD KSPSI Jabar Tegas Tolak RPP Pengupahan, Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 8,5 Persen

Roy Jinto Ferianto mengatakan, draf RPP tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, Kamis (30/11/2023). DPD KSPSI Jawa Barat menolak rencana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman.

Berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 

“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu mempelajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” tambahnya. 

Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved