DPD KSPSI Jabar Tegas Tolak RPP Pengupahan, Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 8,5 Persen
Roy Jinto Ferianto mengatakan, draf RPP tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman.
Berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat.
“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.
“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu mempelajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” tambahnya.
Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat.
“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya.
| KSPSI Jabar Tolak Draf RPP Pengupahan, Nilai Tidak Sesuai Putusan MK dan Batasi Kenaikan |
|
|---|
| Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| UMP Jawa Barat dalam 5 Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikannya Kurang dari 5 Persen |
|
|---|
| Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Konfederasi-Serikat-Pekerja-Seluruh-Indonesia-KSPSI-Jawa-Barat-Roy-Jinto-Ferianto.jpg)