UMP Jawa Barat 2026

Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi

Jabar masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TOLAK UPAH MURAH - Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Laskar Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut diawali dengan longmarch dari Pasteur menuju ke titik aksi di depan Gedung Sate. Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah agar menghapus outsourcing dan menolak upah murah, naikan upah munimum tahun 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen, cabut PP 35 tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh, dan tetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujar Firman, Sabtu (15/11/2025).

Dikatakan Firman, di tingkat provinsi pihaknya sudah sering melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan. Hanya saja, belum ada tanda-tanda, bahwa regulasi ini akan turun dalam waktu dekat.

Baca juga: Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat

“Karena kemarin juga dari teman-teman serikat pekerja belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” katanya. 

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun serikat buruh, untuk mempercepat turunnya regulasi dari pemerintah pusat. 

“Tapi sampai saat ini kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ucapnya.

Firman mengatakan, mungkin saja regulasi belum turun karena masih terjadi perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi yang akan dipakai.

“Pastinyakan pemerintah dalam membuat satu formulasi melihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” katanya.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti perlu memperlajari, menelaah bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti aka di keluarkan,” tambahnya. 

Adapun nantinya, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ucapnya. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, sejak awal para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat rasional dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.

"Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," ujar Dadan.

Selain itu, kata Dadan, terdapat indeks tertentu yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah dan SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.

"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved