Buruh Jabar Siap Tolak Penetapan UMK jika Tak Sesuai Putusan MK, SPN Desak Kenaikan 8,5–10,5 Persen
Tuntutan buruh bukan angka yang berlebihan, melainkan sangat rasional berdasarkan indikator ekonomi nasional.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa buruh siap menolak secara tegas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 jika pemerintah tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga kini, kata dia, regulasi yang menjadi dasar penetapan UMK juga masih belum jelas.
“Kita masih menunggu karena belum ada kepastian regulasinya. Yang pasti kalau tidak sesuai dengan putusan MK, kita akan menolak dengan tegas,” ujar Dadan, kepada Tribunjabar.id, Minggu (16/11/2025).
SPN bersama serikat pekerja lainnya sejak awal menuntut kenaikan UMK 2026 di Jawa Barat minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: Kompensasi Jukir Terdampak Proyek BRT di Bandung Tak Jadi Sesuai UMK, Diubah Jadi Rp80 Ribu/Hari
Menurut Dadan, tuntutan tersebut bukan angka yang berlebihan, melainkan sangat rasional berdasarkan indikator ekonomi nasional.
Ia menyebut bahwa tahun lalu upah naik 6,5 persen dan perekonomian tetap stabil bahkan menunjukkan perbaikan.
Saat ini, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,12 persen dengan inflasi 2,6 persen, atau jika digabungkan mencapai 7,7 persen.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penggunaan indeks tertentu sebagai bagian dari formula penyesuaian upah. Tahun ini indeks tersebut diusulkan sebesar 1,4 persen, naik dari 0,9 persen pada penetapan sebelumnya.
“Indeks tertentu itu kita mengacu 1,4 persen. Tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional,” kata Dadan.
Ia menambahkan, sikap buruh tetap sama, menuntut penetapan UMK yang berpijak pada data ekonomi aktual serta sesuai amanat putusan MK.
Diketahui, selama ini penetapan upah minimum mengacu pada rumus yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi dasar perhitungan UMP 2024 dan 2025.
Kendati demikian, untuk penetapan UMP 2026, pemerintah tidak lagi menggunakan formula lama.
Baca juga: Turun ke Jalan, Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp3,4 Juta
Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang membatalkan sekaligus mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait mekanisme penghitungan upah minimum karena dinilai tidak selaras dengan UUD 1945.
Dengan putusan itu, pemerintah perlu menyiapkan formula baru untuk penetapan UMP maupun UMK.
Dadan menambahkan, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga kembali menjadi dasar penting dalam perhitungan upah minimum. (*)
Serikat Pekerja Nasional
buruh
Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMKM
Jawa Barat
Dadan Sudiana
Mahkamah Konstitusi
| Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November |
|
|---|
| WASPADA, Cuaca Ekstrem Masih Intai Jabar, Ini Wilayah yang Berpotensi Diterjang Hujan Deras |
|
|---|
| 70 Persen Perempuan di Jabar Alami Anemia, BKKBN Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| 3 Dusun di Desa Ciganjeng Pangandaran Wilayah Paling Parah Akibat Luapan Sungai Citanduy |
|
|---|
| Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20251030_GANI_Demo_Buruh_01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.