20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung, Lengkap Pelanggarannya
Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025) oleh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025) oleh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar.
Operasi Zebra Lodaya digelar selama dua pekan, tepatnya 17 sampai dengan 30 November 2025.
Tujuan dari Operasi Zebra Lodaya 2025 adalah untuk menekan angka pelanggaran kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.
Pada operasi kali ini, kepolisian lebih mengutamakan penilangan menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.
"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan banyak polisi lalu lintas yang menggelar razia seperti pada operasi biasanya.
Namun, berdasarkan operasi-operasi sebelumnya, terdapat beberapa titik yang biasanya menjadi lokasi pemeriksaan.
Berikut adalah 20 titik perkiraan lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung:
Baca juga: Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu
1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
3. Sekitar lampu merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu merah Jalan Merdeka
10. Bawah flyover Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu merah Istana Plaza
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
20. Bawah terowongan Kopo
Sebagai catatan, wilayah di atas bukan titik pasti digelarnya razia dan hanya bersifat perkiraan.
Pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas sebagai kebijaksanaan pengendara dalam melindungi diri sendiri dan pengendara lain.
Denda disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Tekan Macet: Traffic Light AI Pasteur Otomatis Hitung Antrean, Hijau Lebih Lama |
|
|---|
| NasDem Tegaskan Dukungan Penuh, Asep Sudrajat: Farhan Kerja di Lapangan, Bukan Sibuk Drama Politik |
|
|---|
| Cerita JC dan Eliano Menikmati Bandung, Suasana Kota dan Keluarga yang Bikin Betah di Persib |
|
|---|
| Sampah Menumpuk, Komisi III DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Siapkan Solusi Jangka Pendek |
|
|---|
| Baru Dua SPPG di Bandung yang Kantongi SLHS, Dinkes Pastikan Sisanya Masih Proses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelanggaran-patuh-lodayah.jpg)