Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025
Penetapan UMP dan UMK dari Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No 36 Tahun 2021
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut penetapan upah minimum 2026 akan diumumkan paling lambat pertengahan November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Firman Desa mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," ujar Firman, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Upah Minimum Masih Jauh dari Layak, Wacana Upah Sektoral Perlu Dikaji Matang
Dikatakan Firman, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum ini terbagi menjadi empat kategori yang terdiri dari UMP, Upah Minium Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, dan Upah Minium Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dalam putusan itu, kata dia, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK.
"UMP dan UMK kan mengacu ke PP 51 untuk waktu penetapan. UMSP dan UMSK ini bareng atau berbeda dengan UMP dan UMK, kami belum tahu," katanya.
Menurutnya, sebelum UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus UMSP dan UMSK, tidak ada batasan waktu penetapan. Tapi, setelah ada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, kembali memasukkan UMSP dan UMSK. Namun, pihaknya menerima aturannya dari Kemnaker.
"Kalau untuk 2025 ini, penetapannya UMP dan UMSP ini bareng, itu ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Tapi untuk 2026 waktu penetapan, kami masih menunggu. Di putusan MK tidak menyebutkan penetapan UMSP atau UMSK," ucapnya.
Meski belum ada kepastian kapan penetapan UMSP dan UMSK, kata Firman, Disnakertrans Jawa Barat akan kerepotan apabila penetapannya bareng dengan UMP dan UMK.
Sebab, dalam penetapan UMSP dan UMSK ini ada serangkaian kajian secara mendalam. Apalagi, dalam putusan MK mengatur mengenai risiko, spesifikasi, spesialisasi, serta beban kerja, dan lainnya.
"Kami tentu butuh waktu untuk mengkaji. Kalau tidak berbarengan, kami masih ada waktu untuk mengkaji secara komprehensif,” katanya.
Baca juga: Syarat Daftar Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menetapkan UMSP dan UMSK, kemudian disampaikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor tertentu hingga akhirnya ada kesepakatan mengenai upah minimum sektoral.
"Kajian paling cepat dua bulan, lalu ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Kuncinya itu kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor. Jadi kami masih menunggu juklak juknis ke peraturannya gimana," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP
Upah Minimum Kota
UMK
Firman Desa
Jawa Barat
| Hadiri Penyaluran BLT, Kakanwil Siap Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat |
|
|---|
| Kakanwil Tinjau Pembangunan Gedung SBSN MIN 2 Garut, Dorong Percepatan dan Kualitas Pekerjaan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Minta Bantuan Rakyat: Tolong Awasi dan Hentikan Pengerjaan Jalan di Malam Hari |
|
|---|
| Lakukan Fungsi Pengawasan, Cucu Sugiarti Soroti Soal Pengangguran & Terima Keluhan Soal Jalan Rusak |
|
|---|
| Beredar Viral WNA Israel Ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Temui Bupati Klarifikasi dan Ungkap Faktanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.