UMP Jawa Barat dalam 5 Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikannya Kurang dari 5 Persen

Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Berikut inilah besaran UMP Jawa Barat dalam 5 tahun terakhir.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
UMP JAWA BARAT 2026. ilustrasi uang. - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Berikut inilah besaran UMP Jawa Barat dalam 5 tahun terakhir. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah besaran UMP Jawa Barat dalam 5 tahun terakhir.

Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Untuk diketahui, setiap tahun pemerintah menetapkan UMP untuk menyesuaikan kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan dan melindungi pekerja.

Selain itu, setiap daerah besaran UMP bisa berbeda-beda karena beberapa faktor tertentu.

Seperti pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, Struktur dan kemampuan perusahaan, hingga data statistik ekonomi daerah masing-masing.

Baca juga: Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya tengah melakukan penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menetapkan UMP 2026 tersebut.

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Menaker Yassierli menyatakan rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November 2025.

Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengungkap rencana penetapan UMP Jawa Barat diumumkan paling lambat pada 21 November 2025.

"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Firman Desa, Senin (27/10/2025).

Dalam prosesnya, pada dasarnya UMP ditetapkan Gubernur masing-masing setelah rembuk dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha, serikat buruh atau pekerja hingga akadimisi atau ahli.

Kemudian Gubernur menetapkan besaran UMP berdasarkan rekomendasi tersebut dan formula yang ditetapkan pemerintah pusat (seperti PP 36/2021 atau PP 51/2023).

Demikian, saat ini pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat tengah merumuskan besaran UMP Jawa Barat 2026 tersebut.

Sebelumnya, serikat buruh di Jawa Barat juga  telah mengusulkan agar besaran UMP Jabar naik 8 persen hingga 10 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved