Polisi Amankan 2 Debt Collector yang Aniaya Driver Ojek Online di Margahayu Bandung

Polisi di Kabupaten Bandung mengamankan dua debt collector atau mata elang berinisial HA (35) dan MYSP (27).

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Polsek Margahayu untuk Tribun
DIAMANKAN POLISI - Dua debt collector atau mata elang berinisial HA (35) dan MYSP (27) diamankan polisi setelah melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap seorang driver ojek online. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan dua DC yang melakukan kekerasan dan pengancaman kepada driver ojek online.
  • Peristiwa terjadi di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025) siang.
  • Kedua pelaku saat itu bermaksud menarik sepeda motor driver ojek lainnya.

 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi mengamankan dua debt collector atau mata elang berinisial HA (35) dan MYSP (27). Mereka merupakan pelaku tindak kekerasan dan ancaman terhadap seorang driver ojek online.

Peristiwa terjadi di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025) siang.

Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi ASK Sidiqie, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial MI (25) sedang menurunkan penumpang. MI melihat kedua pelaku menarik paksa kendaraan pengemudi lain.

"Korban lantas berinisiatif mengimbau dan menanyakan surat tugas penarikan kepada kedua orang itu, sambil memvideokan kejadian itu menggunakan handphone-nya," ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Aksi korban tersebut memicu emosi para pelaku. Satu di antaranya langsung merusak ponsel korban dengan menekan layar hingga retak.

Baca juga: Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini

Pelaku lainnya mencoba memukul korban yang meminta pertanggungjawaban. Aksinya berhasil dilerai oleh dua petugas keamanan di lokasi.

"Namun saat dilerai, salah satu pelaku sempat melontarkan ancaman dengan kalimat berbahasa Sunda, 'ke mun panggih deui di jalan, beak' (nanti kalau ketemu lagi di jalan, habis)," katanya.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal 335 KUHP

Atas tindakan itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Perkembangan kasus akan kami laporkan kembali," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved