Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini

Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pernah ditodong debt collector di jalan? Atau kendaraannya tiba-tiba diseret tanpa surat resmi? Kini warga Cirebon tak perlu takut lagi. 

Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian aparat terhadap keresahan warga yang sering merasa tak berdaya saat berhadapan dengan oknum penagih utang di lapangan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengedepankan kekerasan.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal 335 KUHP

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum,” ujar Eko saat berbincang melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, setiap proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme yang sah.

Tidak boleh ada tindakan sepihak tanpa surat kuasa atau putusan pengadilan.

"Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan dilakukan melalui cara-cara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari peningkatan layanan publik, Polres Cirebon Kota kini menyediakan tiga kanal aduan mudah diakses warga, yakni Call Center 110 (aktif 24 jam), WhatsApp Lapor Kapolres Bae di 081285002006 dan Tim Maung Presisi di 08561100202 untuk laporan mendesak atau yang mengandung unsur kekerasan. 

Warga cukup mengirimkan kronologi singkat, identitas diri, serta bukti pendukung seperti video, foto atau dokumen kendaraan.

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang.

Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat patroli di kawasan rawan aksi debt collector, terminal kendaraan, pusat pembiayaan, hingga lokasi strategis lain untuk mencegah intimidasi di ruang publik.

“Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak sah, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap prosesnya,” jelas dia.

Baca juga: Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak

Selain itu, Polres Cirebon Kota menjamin pendampingan hukum bagi warga yang kendaraan miliknya ditarik secara paksa.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved