Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini
Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pernah ditodong debt collector di jalan? Atau kendaraannya tiba-tiba diseret tanpa surat resmi? Kini warga Cirebon tak perlu takut lagi.
Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian aparat terhadap keresahan warga yang sering merasa tak berdaya saat berhadapan dengan oknum penagih utang di lapangan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengedepankan kekerasan.
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal 335 KUHP
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum,” ujar Eko saat berbincang melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, setiap proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme yang sah.
Tidak boleh ada tindakan sepihak tanpa surat kuasa atau putusan pengadilan.
"Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan dilakukan melalui cara-cara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan,” ucapnya.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan publik, Polres Cirebon Kota kini menyediakan tiga kanal aduan mudah diakses warga, yakni Call Center 110 (aktif 24 jam), WhatsApp Lapor Kapolres Bae di 081285002006 dan Tim Maung Presisi di 08561100202 untuk laporan mendesak atau yang mengandung unsur kekerasan.
Warga cukup mengirimkan kronologi singkat, identitas diri, serta bukti pendukung seperti video, foto atau dokumen kendaraan.
Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat patroli di kawasan rawan aksi debt collector, terminal kendaraan, pusat pembiayaan, hingga lokasi strategis lain untuk mencegah intimidasi di ruang publik.
“Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak sah, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap prosesnya,” jelas dia.
Baca juga: Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak
Selain itu, Polres Cirebon Kota menjamin pendampingan hukum bagi warga yang kendaraan miliknya ditarik secara paksa.
| Jadwal Tayang D Academy 7 Berikutnya Babak Top 8 Grup 2 Show, Wakil Bogor dan Cirebon Berlaga |
|
|---|
| Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| Petir di Siang Bolong! PKL Stasiun Cirebon Akan Digusur Dadakan Besok Senin |
|
|---|
| Pemkot Cirebon Tetapkan Siaga Bencana Hingga Maret 2026, BPBD Minta Warga Tidak Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Cirebon-Kota-AKBP-Eko-Iskandar-111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.