Kapolrestabes Bandung Peringatkan Matel: Ambil Paksa Kendaraan di Jalan Murni Tindak Pidana

Budi menegaskan, tindakan itu murni masuk dalam tindak kriminal dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
MATEL - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang mata elang alias matel alias debt collector yang diduga merampas paksa sepeda motor milik pengemudi ojek online, Selasa (4/11/2025) pukul 12.00 WIB. Kombes Budi Sartono memperingatkan kepada para debt collector (penagih utang) atau mata elang (matel) agar tidak mengambil paksa kendaraan di jalan raya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono memperingatkan kepada para debt collector (penagih utang) atau mata elang (matel) agar tidak mengambil paksa kendaraan di jalan raya.

Budi menegaskan, tindakan itu murni masuk dalam tindak pidana dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan.

Peringatan ini menyusul adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang yang berujung pada penangkapan dua orang dari debt collector.

"Jadi, kami sudah dapat laporan dari Kapolsek, Kabag Ops, dan Kasatreskrim yang kemarin ke lapangan."

"Kami sudah ada dua laporan yang diterima, yaitu masalah penganiayaannya," ujar Budi setelah apel siaga tanggap bencana di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

Budi menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam penagihan utang.

Baca juga: Di Balik Kasus Fidusia Ibu Menyusui, Neni Sering Dipaksa Cari Utangan dan Hadapi Kreditur oleh Suami

Dia mengingatkan ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

"Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan untuk para matel atau para debt collector mengambil kendaraan di jalan," katanya.

Jika masih ada oknum debt collector yang nekat beroperasi di jalanan Kota Bandung, Budi memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau memang masih ada matel mengambil (kendaraan) di jalan, nanti kami akan tangkap dan proses jika memang terkena pasal perampasan."

"Dan jika memang korban melapor, itu adalah terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses," katanya.

Budi pun mengatakan, perusahaan pembiayaan seharusnya menempuh jalur yang legal jika terjadi tunggakan pembayaran, seperti penerbitan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian adalah langkah yang sah.

"Silakan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika memang ada laporan fidusianya, silakan laporkan ke kepolisian."

"Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, peringatan kedua. Tapi kalau mengambil di jalan, enggak," katanya.

Menanggapi kantor debt collector yang didatangi petugas, Budi menyatakan kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor tersebut selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural.

Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana yang dilakukan di lapangan.

"Kalau kantor-kantornya (ditutup)? Ya, kami tidak masalah. Itu kan kantor, silakan ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved