TAG
obat keras terbatas
-
Barang bukti yang diamanankan dari ratusan kasus ini diantaranya sabu kurang lebih 1,6 kilogram, kemudian ganja 4,5 kilogram dan obat keras terbatas
Kamis, 18 September 2025
-
Aparat dari Polresta Cirebon datang mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23). Ia kedapatan mengedarkan obat keras
Kamis, 11 September 2025
-
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp 65 ribu yang diduga hasil penjualan
Selasa, 26 Agustus 2025
-
IA (20) dan EK (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta. Mereka merupakan pengedar OKT.
Minggu, 24 Agustus 2025
-
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dikemas rapi dalam kardus paket.
Sabtu, 12 Juli 2025
-
Kisah pilu datang dari seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon. Dia kini harus mendekam di balik jeruji besi karena salah jalan mencari uang.
Rabu, 25 Juni 2025
-
Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan polisi merupakan residivis kasus yang sama.
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Dalam penggerebekan itu, diamankan seribuan butir obat keras terbatas, mulai dari obat daftar G hexymer hingga tramadol
Jumat, 25 Oktober 2024
-
Berbagai jenis obat terlarang yang diamankan warga dan ormas saat penggerebekan itu pun diserahkan kepada polisi
Jumat, 25 Oktober 2024
-
dari 33 kasus ini sebanyak 47 tersangka yang bertugas sebagai pengedar berhasil ditangkap.
Senin, 14 Oktober 2024
-
Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Senin, 9 September 2024
-
Tersangka Zulfikar mengaku dia mengedarkan obat-obat keras terbatas itu hanya di wilayah Kota Bandung dengan mendistribusikannya ke warung-warung.
Jumat, 6 September 2024
-
Badan para pemuda tersebut langsung digeledah hingga akhirnya ditemukan barang bukti ratusan OKT berbagai jenis.
Jumat, 19 April 2024
-
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur membenarkan bahwa Tim Patroli Presisi mengamankan 2441 butir OKT dari 3 orang pemuda.
Sabtu, 23 Maret 2024
-
Para pelaku bisa tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melintas di Jalan Cibaligo-Industri pukul 16.30 karena gerak-gerik mereka mencurigakan.
Jumat, 22 Maret 2024
-
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan, handphone, jaket, dan tas kecil dari pelaku.
Senin, 18 Maret 2024
-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka memusnahkan ribuan butir obat keras terbatas, Kamis (31/8/2023).
Kamis, 31 Agustus 2023
-
Para pelaku asal Aceh tersebut mendapatkan obat keras itu diperolehnya melalui sambungan telepon seluler dan tidak saling mengenal.
Rabu, 23 Agustus 2023
-
Pengungkapkan penyalahagunaan OKT tersebut berawal adanya laporan masyarakat, dan dilakukan penyelidikan.
Rabu, 23 Agustus 2023
-
Ribuan botol miras dari berbagai merek itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan setum kemudian dialirkan langsung ke saluran pembuangan.
Kamis, 30 Maret 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved