Dalam Waktu 2 Bulan, Polisi Tangkap 18 Pengedar Narkoba di Purwakarta, 4 di Antaranya Residivis

Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan polisi merupakan residivis kasus yang sama.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Ungkap kasus narkoba di Mapolres Purwakarta pada Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dalam dua bulan terakhir, yakni pada September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). 

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta

Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta

Adapun rinciannya, Kata Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT. 

Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Berantas Narkoba, Polresta Bandung Amankan Ratusan Paket Narkoba

"Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama," ucap Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (31/10/2024).

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir. 

"Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ujar Lilik. 

Kapolres menyebut, Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

"Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Polsek Binong Subang Gencarkan Edukasi ke Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Tawuran

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Lilik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved