Peredaran 1.010 Obat Keras Berhasil Digagalkan di Kabupaten Cirebon, Pelaku Ditangkap
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan, handphone, jaket, dan tas kecil dari pelaku.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Upaya peredaran obat keras terbatas (OKT) digagalkan oleh kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial TP, warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat hendak melakukan aksinya di sekitar rumahnya pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, ribuan butir obat keras berhasil diamankan dari tangan TP.
"Kami berhasil menyita sebanyak 1.010 butir OKT dari berbagai jenis," ujar Sumarni, pada Senin (18/3/2024).
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan, handphone, jaket, dan tas kecil dari pelaku.
Baca juga: Korban Angin Puting Beliung di Sumedang Dapat Bantuan, dari Terpal, Makanan, hingga Obat-obatan
"Ada juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil dan lainnya kami amankan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TP mengakui kepemilikan ribuan butir obat keras tersebut dan mengaku sering mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dia juga menyebutkan, bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang di Tangerang.
"TP dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas dia.
Kapolresta menegaskan, komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melawan kejahatan ini dengan segera melaporkan ke polisi setempat atau melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon."
"Keluhan tentang pelayanan dan lainnya dapat dilaporkan melalui Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 08112274110," kata mantan Kapolres Subang itu.
Rp 1,7 Triliun Investasi Tertahan Masuk ke Cirebon, Dokumen Lingkungan Jadi Batu Sandungan |
![]() |
---|
Pemkab Cirebon Siapkan Perbaikan Fasilitas Publik Pascakerusuhan, Refocusing Anggaran Jadi Opsi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Cirebon Pilih Tak Libur meski Gedung DPRD Hancur, Rapat Digelar Seadanya |
![]() |
---|
Inventarisasi Kerusakan Gedung DPRD Cirebon Butuh 10 Hari, Kerugian Awal Tercatat Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Masih Buru Aktor di Balik Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.