Pemuda di Greged Cirebon Edarkan Obat Keras, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Aparat dari Polresta Cirebon datang mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23). Ia kedapatan mengedarkan obat keras

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
DIAMANKAN POLISI - Aparat dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23) di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, karena kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, mendadak ramai dalam beberapa hari yang lalu. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, aparat dari Polresta Cirebon datang mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23). 

Ia kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Baca juga: Gerebek Rumah di Mundu Cirebon, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat transaksi haram tersebut. 

Di antaranya 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu hasil penjualan, serta sebuah handphone. 

Barang-barang itu kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan peredaran obat keras terbatas.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang ditangkap pada selasa kemarin."

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni, Rabu (10/9/2025) malam. 

Lebih jauh, Sumarni menekankan, bahwa komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk OKT, akan terus dijalankan tanpa kompromi.

“Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan kasus serupa.

"Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas."

"Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” jelas dia.

Kasus MR menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keselamatan generasi muda.

Pemerintah, aparat dan masyarakat dituntut untuk bersama-sama menutup celah agar barang berbahaya ini tidak semakin merusak lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved