Pengedar OKT di Cirebon Simpan Barang Bukti di Kardus Paket, Polisi Sergap Pelaku di Kantor Desa
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dikemas rapi dalam kardus paket.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dikemas rapi dalam kardus paket.
Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/7/2025).
Pelaku berinisial RG (25), seorang wiraswasta asal Desa Pabedilan Kidul, diciduk petugas di halaman kantor desa setempat saat hendak mengambil kiriman mencurigakan dari jasa pengiriman.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan obat.
Menurut Otong, saat itu Unit II Satres Narkoba menerima informasi terkait paket mencurigakan.
Baca juga: BNPT Gandeng Mahasiswa UIN Cirebon Terjun ke Desa Siaga, Cegah Terorisme Lewat KKN
"Setelah dilakukan control delivery, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di lokasi,” ujar Otong kepada media, Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 2.100 butir pil, terdiri dari 1.200 butir Tramadol dan 900 butir Trihexyphenidyl.
Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam golongan obat keras terbatas yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
Obat-obatan ini disimpan dalam satu kardus paket dan satu box cooler warna merah.
"Kami juga menyita handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucapnya.
Polisi menduga kuat obat-obatan tersebut akan diedarkan tanpa izin resmi dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan di balik peredaran tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Pariwisata Menjadi PAD Utama, DPRD Pangandaran Desak Bupati Evaluasi Lembaga Hingga Petugas Terkait
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Polisi Masih Tunggu Korban Lain untuk Melapor |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar OKT, Obat Ratusan Butir Diamankan |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.