Warga dan Ormas Gerebek Warung di Sukabumi, Seribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Dalam penggerebekan itu, diamankan seribuan butir obat keras terbatas, mulai dari obat daftar G hexymer hingga tramadol

Istimewa/ Dok Polsek Cibadak
BB OKT yang diamankan dalam penggerebekan di warung diduga menjual obat terlarang di Cibadak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penggerebekan warung diduga menjual obat keras terbatas (OKT) yang dilakukan warga dan ormas di Kampung Leuweung Datar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditindaklanjuti kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, satu orang dalam penggerebekan itu diamankan polisi, seorang pria yang diamankan diduga sebagai penjual obat terlarang. Namun, Samian tidak menyebutkan identitas diduga tersangka yang diamankan.

Dalam penggerebekan itu, diamankan seribuan butir obat keras terbatas, mulai dari obat daftar G hexymer hingga tramadol. Samian pun merinci barang bukti obat terlarang yang diamankan.

"200 butir obat warna puih, diduga jenis double Y, 488 butir obat warna kuning, diduga hexymer, 412 butir obat tanpa merek diduga jenis tramadol, 10 butir obat trihexyphenidyl," ujar Samian kepada Tribun, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Kepalang Geram, Warga dan Ormas Gerebek Warung Diduga Jual Obat Terlarang di Cibadak Sukabumi

Tak hanya mengamankan satu orang diduga tersangka dan seribuan butir obat terlarang, dalam kasus ini polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 595 ribu.

Samian mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan di Polsek Cibadak.

"Saat ini ditangani Polsek Cibadak," ucap Samian.* 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved