Aksi Zulfikar Edarkan Obat Keras ke Warung Dihentikan Polrestabes bandung, 285 Butir Obat Diamankan
Tersangka Zulfikar mengaku dia mengedarkan obat-obat keras terbatas itu hanya di wilayah Kota Bandung dengan mendistribusikannya ke warung-warung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengedar obat keras terbatas berbagai merk sebanyak 285 ribu butir bernama Zulfikar (24) berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Dia satu dari 46 tersangka lainnya yang berhasil diringkus dari berbagai kasus, seperti narkotika jenis sabu, ganja sintetis, ekstasy, hingga ganja kering.
Tersangka Zulfikar mengaku dia mengedarkan obat-obat keras terbatas itu hanya di wilayah Kota Bandung dengan mendistribusikannya ke warung-warung.
"Ya ada yang kontan dan mengambilnya. Saya dapat dari orang yang mengantar barang itu ke tempat saya. Saya sudah selama setahun melakukan aksi," katanya di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024).
Sepanjang Agustus 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 33 kasus narkotika.
Baca juga: Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung
Kapolres Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangani beberapa jenis kasus di Polrestabes Bandung jenis narkotika sebanyak 33 kasus, terdiri dari 23 kasus sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan 285 ribu butir obat-obatan tramadol dan hexymer.
"Tersangka yang kami amankan sebanyak 47 orang dari 33 kasus ini. Jumlah barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu-sabu 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan, dan lainnya," ujarnya di Jalan Sukajadi Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024) didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sanjaya.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menindak kasus narkoba khususnya obat-obat keras terbatas. Pasalnya, katanya, obat-obatan keras itu banyak disalahgunakan para anak muda dalam tawuran dan lain-lain.
"Alhamdulillah kami berhasil ungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas ini jenis tramadol dan hexymer. Sebab, ini (obat) banyak digunakan anak muda khususnya saat tawuran atau nongkrong sampai larut malam sehingga berakibat pada gangguan Kamtibmas," katanya.
Kota Bandung, lanjut Kombes Budi, sangat komitmen mencegah tawuran geng motor dan lainnya, sehingga dia berterima kasih kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras terbatas.
"Keuntungan dari obat-obatan ini pelaku bisa meraup Rp 2000. Jadi, bisa dihitung dari 285 ribu dikali Rp 2000 (sekitar Rp 570 juta) keuntungan bagi para penjual," katanya.
Baca juga: Ops Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Para pelaku tersebut, Budi mengatakan sebagai pengedar yang mendistribusikan atau suplai ke warung-warung di Kota Bandung. Namun, sebelum menyuplai, mereka berhasil ditangkap.
"Memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obatan keras terbatas ini. Mereka dapat dari Jakarta (obat-obatan)," katanya.(*)
Polisi Tangkap Dua Pengedar OKT di Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.