Pengedar Obat Keras Terbatas Diciduk di Cirebon, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Istimewa
AAY (20) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon, Jumat (6/9/2024) malam. 

Laporan Tribun Cirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pria berinisial AAY (20) ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan tersebut menjadi satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah itu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 90 butir OKT berbagai jenis dari tangan AAY.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka, seperti uang tunai sebesar Rp 70 ribu hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan sepeda motor.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami di lapangan. Tersangka AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya," ucap Sumarni pada Senin (9/9/2024) pagi.

Baca juga: Aksi Zulfikar Edarkan Obat Keras ke Warung Dihentikan Polrestabes bandung, 285 Butir Obat Diamankan

AAY dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sumarni.

Sumarni menegaskan, bahwa Polresta Cirebon akan terus melakukan operasi dan penindakan secara tegas terhadap peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Ia juga mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang diketahui melalui berbagai layanan yang telah disediakan oleh kepolisian.

Baca juga: 15 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, 14.313 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

"Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ucapnya.

Penindakan seperti ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meminimalisasi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Khususnya di kalangan generasi muda yang sangat rentan terpengaruh oleh barang-barang berbahaya tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved