3 Pemuda Asal Aceh Dibekuk Polisi Saat Mengedarkan Ribuan Butir Obat Keras Terbatas di Cimahi

Para pelaku bisa tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melintas di Jalan Cibaligo-Industri pukul 16.30 karena gerak-gerik mereka mencurigakan.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Dok Sabhara Polres Cimahi
Polisi saat mengamankan para pemuda yang tertangkap tangan mengedarkan obat keras terbatas di pertigaan Jalan Cibaligo-Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (22/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga pemuda asal Aceh tertangkap tangan polisi saat mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di pertigaan Jalan Cibaligo-Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (22/3/2024) sore.

Ketiga pemuda berinisial Z (30), A (22), dan AM (30) itu langsung digelandang ke Mapolres Cimahi oleh anggota Sabhara Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ribuan butir OKT langsung disita.

Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar mengatakan, para pelaku bisa tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melintas di Jalan Cibaligo-Industri pukul 16.30 WIB karena gerak-gerik mereka mencurigakan.

"Ketiganya berusaha untuk menghindari petugas, lalu pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2.241 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Dari tangan tangan pelaku, pihaknya menyita sebanyak 296 butir Tramadol, 960 butir Heximer, 985 butir Dextro, 10 butir Trihexyphenidyl, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil dari penjualan OKT tersebut.

"Selanjutnya ketiga pelaku asal Aceh dan barang bukti OKT itu sudah diamankan dan diserahkan ke anggota Sat Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Duddy.

Duddy mengatakan, kasus peredaran OKT oleh tiga pemuda di wilayah Kota Cimahi ini masih terus didalami karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh anggota Sat Narkoba yang menangani kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku belum lama mengedarkan OKT tersebut, tetapi terkait hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.

Jika dilihat dari jumlah barang bukti yang cukup banyak, kata dia, mereka diduga kuat merupakan para pengedar lama dan selama ini sudah memiliki sasaran dan pelanggan di sejumlah wilayah Kota Cimahi.

"Kami hanya melakukan penangkapan dan menyita ribuan barang bukti OKT."

"Proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan oleh anggota Sat Narkoba," ucap Duddy. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved