Polres Cimahi

Polres Cimahi Berhasil Amankan 2241 Butir Obat Keras Terbatas

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur membenarkan bahwa Tim Patroli Presisi mengamankan 2441 butir OKT dari 3 orang pemuda.

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Polres Cimahi dalam hal menindak lanjuti Operasi Pekat Lodaya ini terus secara intens melakukannya kegiatan sesuai dengan sasaran Operasi dan bergerak melalui Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapataan membawa 2441 butir Obat Keras Terbatas ( OKT ) berbagai produk. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI ~ Kepolisian Daerah Jawa Barat  saat ini sedang melaksanakan Operasi dengan sandi "Ops Pekat Lodaya - 2024  atau Operasi Penyakit Masyarakat dengan sasaran tertentu selama 10 hari dan di laksanakan oleh seluruh Polres Jajaran Polda Jabar. Maret 2024.

Polres Cimahi dalam hal menindak lanjuti Operasi Pekat Lodaya ini terus secara intens melakukannya kegiatan sesuai dengan sasaran Operasi dan bergerak melalui Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapataan membawa 2441 butir Obat Keras Terbatas ( OKT ) berbagai produk.

Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur membenarkan bahwa Tim Patroli Presisi mengamankan 2441 butir OKT dari 3 orang pemuda.

Polres Cimahi dalam hal menindak lanjuti Operasi Pekat Lodaya ini terus secara intens melakukannya kegiatan sesuai dengan sasaran Operasi dan bergerak melalui Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapataan membawa 2441 butir Obat Keras Terbatas ( OKT ) berbagai produk.
Polres Cimahi dalam hal menindak lanjuti Operasi Pekat Lodaya ini terus secara intens melakukannya kegiatan sesuai dengan sasaran Operasi dan bergerak melalui Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapataan membawa 2441 butir Obat Keras Terbatas ( OKT ) berbagai produk. (istimewa)

"Bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Cimahi melaksanakan kegiatan melintas di Jalan Cibaligo Industri Leuwigajah, mendapati 3 orang yang mencurigakan setelah diamankan, petugas  melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 pemuda tersebut dan di dapatkan Obat Keras Terbatas ( OKT ) sebanyak 2241 butir," kata Gofur, dalam keterangan resminya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang bukt berupa : Tramadol : 296 butir, Eximer : 960 butir, Dextro 985 butir, Tryhex : 10 butir, serta uang Rp. 250.000,- di serahkan ke Unit Sat Res Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Cimahi menghimbau apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas agar segera melapor ke Call Centre 110 ( bebas pulsa ) atau Lapor Pak Kapolres Reborn 081275752003.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved