Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi

Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DICEK HAKIM - Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr di kawasan kuliner di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi. 

Pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga ketat di sekitar area pemeriksaan setempat.

Mereka memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses sidang berlangsung.

Beberapa perwakilan masyarakat terlihat ikut menyaksikan jalannya sidang.

Sengketa lahan di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Meski sebelumnya sempat disebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap, persoalan ini kembali bergulir di pengadilan.

Pantauan terbaru, sebagian lahan yang disengketakan kini sudah berubah fungsi menjadi area kuliner dan parkir.

Sementara di sisi lain, ahli waris Dadi Bachrudin sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas setelah memenangkan gugatan kasasi tahun 2020.

Dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan Rabu (12/11/2025) mendatang, publik Cirebon tampaknya masih harus menunggu panjang untuk mengetahui akhir dari kisah sengketa lahan panas di jantung Kota Udang ini.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved