Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi
Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
“Yang bersengketa banyak, ya. Ada lima pihak tergugat, semuanya ahli waris."
"Sementara penggugatnya adalah Pak Tedi,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut menilai, perkara ini bermula dari kekeliruan administratif yang cukup serius.
“Ini pemeriksaan di tempat untuk perkara Nomor 33 di PN Sumber."
"Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya malah diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” kata Teguh.
Menurutnya, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.
“Harusnya yurisdiksinya BPN Kota, bukan Kabupaten."
"Jadi, ini jelas error in comparing, salah klaim lokasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan serupa sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Semua putusan sebelumnya sudah memenangkan klien kami."
"Tapi sekarang muncul gugatan baru lagi oleh pihak lain yang merasa punya hak,” ucap Teguh.
Terkait isu adanya warga yang berencana memportal lokasi tanah tersebut, Teguh menanggapi santai.
“Itu mungkin bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka nilai tidak adil."
"Tapi kami tidak tahu menahu soal itu,” jelas dia.
| Fakta Baru Keracunan MBG Cirebon, Dinkes: Kendaraan Pengantar Belum Ber-AC, Makanan Bisa Cepat Rusak |
|
|---|
| Wakaf Berdampak Masyarakat Sejahtera, Kakanwil Ajak Umat Gerakkan Ekonomi Berbasis Kebajikan |
|
|---|
| Direktur jenderal Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon |
|
|---|
| Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Keluhkan Pasal Larangan Promosi dalam Raperda KTR |
|
|---|
| Diduga Basi Karena Dimasak Dini Hari, Ayam MBG di Cirebon Bikin 20 Murid SD Mual dan Muntah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TANAH-sengketa-cirebon-117.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.