Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi
Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.
Bukan tanpa alasan, hari itu Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.
Sidang tersebut digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan setempat ini dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB.
Tanah yang disengketakan memiliki luas 1.684 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.
Baca juga: Ribuan Kasus Sengketa Tanah Menghantui Jabar, DPD RI Dorong PTPN Jadi Motor Rekonsiliasi Agraria
Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area lokasi sudah dipenuhi aparat pengamanan dan masyarakat yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut.
Sejumlah warga bahkan sempat berspekulasi dan menduga-duga status lahan itu yang berada di perbatasan wilayah kota dan kabupaten.
Pihak-pihak tergugat juga terlihat hadir dan berdialog dengan hakim yang memimpin gelaran sidang di tempat tersebut.
Salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Wawan Hermawan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian lokasi tanah yang disengketakan.
“Ya, kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi dari tanah sengketa,” ujar Wawan saat ditemui usai pemeriksaan lokasi, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.
“Kalau menurut data yang saya punya, ini Kabupaten."
"Karena sertifikat juga pernah keluar atas nama BPN Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut ada lima tergugat, yaitu tergugat nomor 1, 4, 8, 9 dan 13.
“Yang bersengketa banyak, ya. Ada lima pihak tergugat, semuanya ahli waris."
"Sementara penggugatnya adalah Pak Tedi,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut menilai, perkara ini bermula dari kekeliruan administratif yang cukup serius.
“Ini pemeriksaan di tempat untuk perkara Nomor 33 di PN Sumber."
"Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya malah diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” kata Teguh.
Menurutnya, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.
“Harusnya yurisdiksinya BPN Kota, bukan Kabupaten."
"Jadi, ini jelas error in comparing, salah klaim lokasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan serupa sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Semua putusan sebelumnya sudah memenangkan klien kami."
"Tapi sekarang muncul gugatan baru lagi oleh pihak lain yang merasa punya hak,” ucap Teguh.
Terkait isu adanya warga yang berencana memportal lokasi tanah tersebut, Teguh menanggapi santai.
“Itu mungkin bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka nilai tidak adil."
"Tapi kami tidak tahu menahu soal itu,” jelas dia.
Pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga ketat di sekitar area pemeriksaan setempat.
Mereka memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses sidang berlangsung.
Beberapa perwakilan masyarakat terlihat ikut menyaksikan jalannya sidang.
Sengketa lahan di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Meski sebelumnya sempat disebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap, persoalan ini kembali bergulir di pengadilan.
Pantauan terbaru, sebagian lahan yang disengketakan kini sudah berubah fungsi menjadi area kuliner dan parkir.
Sementara di sisi lain, ahli waris Dadi Bachrudin sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas setelah memenangkan gugatan kasasi tahun 2020.
Dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan Rabu (12/11/2025) mendatang, publik Cirebon tampaknya masih harus menunggu panjang untuk mengetahui akhir dari kisah sengketa lahan panas di jantung Kota Udang ini.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
| Fakta Baru Keracunan MBG Cirebon, Dinkes: Kendaraan Pengantar Belum Ber-AC, Makanan Bisa Cepat Rusak |
|
|---|
| Wakaf Berdampak Masyarakat Sejahtera, Kakanwil Ajak Umat Gerakkan Ekonomi Berbasis Kebajikan |
|
|---|
| Direktur jenderal Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon |
|
|---|
| Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Keluhkan Pasal Larangan Promosi dalam Raperda KTR |
|
|---|
| Diduga Basi Karena Dimasak Dini Hari, Ayam MBG di Cirebon Bikin 20 Murid SD Mual dan Muntah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TANAH-sengketa-cirebon-117.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.